PERPRES
TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
Pasal 15
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim
Penilai Akhir diberikan honor sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Besaran honor Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan
Sekretariat Tim Penilai Akhir ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet.
www.peraturan.go.id
2014, No.381 6
