PERPRES
TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
Pasal 14
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
