PERPRES
TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Penggunaan nomenklatur jabatan struktural eselon I.a. dan eselon I.b. tetap berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai jabatan Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
