PERPRES
TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon I, dinyatakan tidak berlaku.
