TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah PNS, dan
Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawaidi lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak
www.peraturan.go.id
2015, No.395 -4-
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- pegawaipada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasisebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sesuai dengan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
www.peraturan.go.id
2015, No.395 -6-
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidangkeuangan.
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diangkat
sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
setelah berkoordinasi denganmenteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2015, No.395
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidangkeuangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.395 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
ttd.
www.peraturan.go.id
2015, No.395
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, tunjangan
kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk
ditingkatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2015, No.395 -2-
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia;
www.peraturan.go.id
2015, No.395
