PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diangkat
sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
