Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sesuai dengan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
www.peraturan.go.id
2015, No.395 -6-
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidangkeuangan.
