PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama.
