PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
setelah berkoordinasi denganmenteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2015, No.395
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidangkeuangan.
