PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
