PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
