PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas
propana, butana, atau campuran keduanya.
- Kapal ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung
lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan
ikan, mendukung operasi penangkapan ikan,
pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan
ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi
perikanan.
- Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan Kapal
Perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton
(GT).
- Tabung Khusus LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut Tabung Khusus
LPG adalah tabung LPG yang digunakan untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil dengan desain dan/ atau
material khusus.
- Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya
disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang
digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas
pada Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang terdiri
atas pipa penyaluran, pengatur, pencampur, serta
peralatan lainnya.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-rnenerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Harga Patokan LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut Harga Patokan
LPG ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LPG adalah harga yang didasarkan pada harga indeks
pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan
ditambah biaya distribusi, termasuk penanganan dan
margin usaha yang wajar.
- Harga Indeks Pasar LPG adalah harga yang ditetapkan
dalam bentuk formula dan mengacu pada harga
propana dan butana yang dikeluarkan setiap bulan oleh
Saudi Aramco Contract Price.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 2
Sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil ditujukan untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil yang menggunakan mesm
motor tempel dan/ a tau mesin dalam yang beroperasi
harian.
Pasal3
(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil dilaksanakan secara
bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal4
(1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG
untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diawali dengan
pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah
berupa:
mesin kapal;
Konverter Kit serta pemasangannya; dan
Tabung Khusus LPG beserta isinya.
(2) Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
(3) Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara
berdasarkan penugasan dari Menteri.
Pasal 5
( 1) Paket perdana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat
menggunakan standar atau spesifikasi teknis yang
disetujui oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian.
Pasal 6
Menteri menetapkan ketersediaan, alokasi, serta standar
clan mutu (spesifikasi) LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayan Kecil dengan mempertimbangkan kebutuhan
penggunaan LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan
Kecil.
BAB III ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
( 1) Dalam rangka pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayan Kecil, Menteri menetapkan:
- perencanaan volume kebutuhan tahunan LPG untuk
Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan;dan
- Harga Patokan, Harga Indeks Pasar, dan Harga Jual
Eceran LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan
Kecil.
(2) Menteri menetapkan Harga Patokan LPG sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) setelah mendapatkan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 8
LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil diberikan
subsidi per kilogram yang merupakan pengeluaran Negara
yang dihitung dari selisih kurang antara Harga Jual Eceran
LPG per kilogram setelah dikurangi Pajak Pertambahan
Nilai dan margin agen dengan Harga Patokan LPG.
Pasal 9 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan
anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggung-
jawaban subsidi LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan
peraturan menteri yang menyelanggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 10
(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG dilaksanakan oleh
Badan Usaha Milik Negara berdasarkan penugasan dari
Menteri.
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat melakukan pcnunjukan langsung kepada
Badan Usaha untuk melakukan penyediaan dan
pendistribusian LPG.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memenuhi ketentuan:
- mcmiliki dan/ atau menguasai sarana dan fasilitas
pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LPG di
dalam negeri; dan
- jaminan ketersediaan LPG.
Pasal 11
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 wajib memiliki Izin Usaha Niaga
LPG dan memenuhi persyaratan penugasan atau
penunjukan langsung dari Menteri.
Pasal 12 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 bertanggung jawab atas
kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian
LPG.
BABV
Pasal l
Meriteri melakukan pembinaan lan pengawasan terhadap
pelaksanaan kcgiatan penyediaru dan pendistribusian LPG
untuk Kapal Perikanan bagi Nela an Kecil.
BABV
- Penyediaan dan pendis rib sian LPG untuk Kapal
Perikanan bagi N elayan ec 1 se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pa al 10 dilaksanakan dengan
tabu.ng baja LPG 3 Kilog untuk rumah tangga dan
usaha mikro sa mpai tersedianya Tabung
Khusus LFG.
- Penggunaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penggunaan tabung baja LPG 3 Kilogram untuk rumah
tangga dan usaha mikro se bagaimana dimaksud pada
huruf a dapat dilakukan paling lama sampai dengan
tanggal 31 Desember 2018.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Presiden mi mulai berlaku,
penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil sampai dengan tanggal 31
Desember 2015 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- pengadaan isi ulang LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayan Kecil dilaksanakan dengan menggunakan
alokasi LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga
dan usaha mikro pada tahun 2015; dan
- penetapan dan penghitungan Harga Patokan LPG,
Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual Eceran LPG
untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil mengikuti
mekanisme penetapan dan penghitungan Harga
Patokan LPG, Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual
Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga
dan usaha mikro pada tahun 2015.
Pasal 16
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2015
INDONESIA,
ttd.
LJOKO WlDODO
Diunclangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kernaritiman,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjamm ketahanan energi
nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan
nelayan kecil, perlu adanya kebijakan diversifikasi
energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas untuk kapal perikanan bagi nelayan
kecil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152);
- Undang-Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
