PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan 1 Liquefied Petroleum Gas Srang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. 2 LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram.
- Nelayan SK No 002691 A
PRESIDEN
3 Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT) dan rnenggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 (tiga belas) Horse Power. 4 Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma lima) Horse Power. 5 Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Kqpal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran yang selanjutnya disebut Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran. 6 Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran yang selanjutnya disebut Konverter Kit Mesin Pompa Air adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada mesin pompa air bagi Petani Sasaran. 7 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 8 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 2
Sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapai penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran ditujukan untuk:
kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran yang menggunakan mesin tempel atau mesin dalam yang beroperasi harian; dan
mesin . .
SK No 002692 A
PRESIDEN
-4
- mesin pornpa air bagi Petarri Sasaran yang menggunakan mesin pompa air dalam melakukan usaha tani tanaman pangan atau hortikultura.
Pasal 3
Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran cian mesin pompa air bagi Petani Sasaran menggunakan LPC; Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Pasal 4
(1) Pen-Tediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal
penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Ment-eri setelah mendapatkan pertimbringan dan inenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan serta menteri yang nrenSrelenggarakan urusan pemerrntahan cii bidang pertanian.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan penyediaan cian pendistribusian LPG untuk
kapal penangkap ixan bagi Nelayan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah Prisat rupa:
- mesin kapal:
- Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan dan pelta.sangannya J,ang terdiri atas pipa penrTaluran, regulator- pencampur (mirer), serta peralatan iainnya;
- tabr"rng LPG 3 Kg beserta isinya; dan
- peralatan pendukung. (21 Pelaksanaan penvediaan dan pendistribusiarr I-pG untuk mesirr pompa air bagi Petani Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aya_t (1) diawali dengan penrb.:rian paket perdana secaia gratrs oleh per:rerintah PutSat berupa: a mesin pompa Konverter
SK No 002693 A
PRESIDEN
- Kcnverter Kit Mes;n Pompa Air dan pemasan.gannya yang terdiri atas regulator, pencafirpur (mixer), serta pera.latan lainnya;
- tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan
- peralatanpendukung.
(3) Pemberian secara gratis sebagaima-na dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan i (satu) kali untuk setiap Nelayan Sasaran atau Petani Sasaran. (41 Pembenan secat'a gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh BUMN berdaserrkan penugasait dari Menteri Fasal 6 (l) Pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal penangl<ap ikan bagi Nelayan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki kartu identitas nelayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan;
- menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan;
- memiliki kapal penangkap ikan yang rnenggLrnakan mesin penggerak berbahan bakar minyak; dan
- belurn pernah menerima bantuan yang sejenis dari Pemerintah Pusat cian/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pendistribusian paket perdana LPG untuk inesin pompa
air ba$i Petani Sasararr sebagainrana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dilaksaurakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- memiliki bukti kep,enrilikan berupa serrifikat hak atas ta.'rakr atau bukti yuridis penguasaan lahan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan:
- nremiliki icientitas petani sesuai dengdn ketentuarr peraturan perundang-undangan di bidang pertanian;
- memiliki mesin pompa air yang meng6lunakan bahan bakar minyak: dan
- beluin pernah meneiima bantuan yang sejenis dari Pemerintah Pusa.t dan/atau Perrierint_ah Daerah.
Pasal 7 .
SK No 002694 A
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Menteri menetapkan perencanaan volume penjualan
tahunan LPG Tabung 3 Kg, harga patokan LPG Tabung 3 Kg, dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran.
(2) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg, harga patokan LPG Tabung 3 Kg dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Pasal 8
(1) Penyediaan dan pendistribusian paket perdana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri. (21 BUMN untuk dapat memperoleh penugasan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LpG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran di dalam negeri;
- memiliki jaminan ketersediaan LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran; dan
- memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
Pasal 9
BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan rnesin pompa air bagi petani Sasaran.
Pasal 10
Setiap orang dilarang melakukan penyimpanan dan/atau penggunaan I-PG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran yang bertentangan dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Setiap orang yang melakukan pelarrggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulei berlaku, Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 002696 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di,Jakarta pada tanggal l2 Juni 2Ol9
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perurndang-undangan,
vanna Djaman
SK No 002697 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk rneningkatkan kesejahteraan nelayan sasaran dan petani sasaran perlu adanya kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran; b bahwa untuk menjan.in kebijakan konversi penggunaan Liquefied Petroleum Gas untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air untuk petani sasaran diberikan secara tepat sasaran, perlu mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayaL (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonr:sia Tahun 1945;
Undang-Undang
SK No 002690A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al52); 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTaQ; 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a996); 5 Peraturan Presiden Nomor lO4 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleurn Gas Tabung 3 Kilogram;
