PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 4
(1) Pen-Tediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal
penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Ment-eri setelah mendapatkan pertimbringan dan inenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan serta menteri yang nrenSrelenggarakan urusan pemerrntahan cii bidang pertanian.
