Pasal 5
(1) Pelaksanaan penyediaan cian pendistribusian LPG untuk
kapal penangkap ixan bagi Nelayan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah Prisat rupa:
- mesin kapal:
- Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan dan pelta.sangannya J,ang terdiri atas pipa penrTaluran, regulator- pencampur (mirer), serta peralatan iainnya;
- tabr"rng LPG 3 Kg beserta isinya; dan
- peralatan pendukung. (21 Pelaksanaan penvediaan dan pendistribusiarr I-pG untuk mesirr pompa air bagi Petani Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aya_t (1) diawali dengan penrb.:rian paket perdana secaia gratrs oleh per:rerintah PutSat berupa: a mesin pompa Konverter
SK No 002693 A
PRESIDEN
- Kcnverter Kit Mes;n Pompa Air dan pemasan.gannya yang terdiri atas regulator, pencafirpur (mixer), serta pera.latan lainnya;
- tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan
- peralatanpendukung.
(3) Pemberian secara gratis sebagaima-na dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan i (satu) kali untuk setiap Nelayan Sasaran atau Petani Sasaran. (41 Pembenan secat'a gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh BUMN berdaserrkan penugasait dari Menteri Fasal 6 (l) Pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal penangl<ap ikan bagi Nelayan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki kartu identitas nelayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan;
- menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan;
- memiliki kapal penangkap ikan yang rnenggLrnakan mesin penggerak berbahan bakar minyak; dan
- belurn pernah menerima bantuan yang sejenis dari Pemerintah Pusat cian/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pendistribusian paket perdana LPG untuk inesin pompa
air ba$i Petani Sasararr sebagainrana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dilaksaurakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- memiliki bukti kep,enrilikan berupa serrifikat hak atas ta.'rakr atau bukti yuridis penguasaan lahan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan:
- nremiliki icientitas petani sesuai dengdn ketentuarr peraturan perundang-undangan di bidang pertanian;
- memiliki mesin pompa air yang meng6lunakan bahan bakar minyak: dan
- beluin pernah meneiima bantuan yang sejenis dari Pemerintah Pusa.t dan/atau Perrierint_ah Daerah.
Pasal 7 .
SK No 002694 A
PRESIDEN
