PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 7
(1) Menteri menetapkan perencanaan volume penjualan
tahunan LPG Tabung 3 Kg, harga patokan LPG Tabung 3 Kg, dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran.
(2) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg, harga patokan LPG Tabung 3 Kg dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
