PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 8
(1) Penyediaan dan pendistribusian paket perdana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri. (21 BUMN untuk dapat memperoleh penugasan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LpG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran di dalam negeri;
- memiliki jaminan ketersediaan LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran; dan
- memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
