PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2019
Pasal 8A
(1) Menteri menetapkan pelaksanaan penugasan
penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan
tahunan LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap
ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi
Petani Sasaran.
(2) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga
Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram untuk
rumah tangga dan usaha mikro.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.171 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan penyediaan
dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG),
serta menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan
hukum, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 38
Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan
Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal
Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin
Pompa Air bagi Petani Sasaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan
Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4996);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6617);
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga
Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan
bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani
Sasaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 111);
www.peraturan.go.id
2021, No.171 -3-
