PMK
Berlaku
PENETAPAN PENGALOKASIAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN SERTA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan
Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun
2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah, Menteri Keuangan dapat
MENGINGAT
- Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 398);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 882);
Referensi Silang (3)
PERPRES 71/2021 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2019
PMK 91/2024 — PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS...
