PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulei berlaku, Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
