PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 002696 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di,Jakarta pada tanggal l2 Juni 2Ol9
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perurndang-undangan,
vanna Djaman
SK No 002697 A
