PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 15
BAB 4 — PENYEDIAANDAN PENDISTRIBUSIANLPG
Pada saat Peraturan Presiden mi mulai berlaku,
penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil sampai dengan tanggal 31
Desember 2015 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- pengadaan isi ulang LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayan Kecil dilaksanakan dengan menggunakan
alokasi LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga
dan usaha mikro pada tahun 2015; dan
- penetapan dan penghitungan Harga Patokan LPG,
Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual Eceran LPG
untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil mengikuti
mekanisme penetapan dan penghitungan Harga
Patokan LPG, Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual
Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga
dan usaha mikro pada tahun 2015.
