PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 12
BAB 4 — PENYEDIAANDAN PENDISTRIBUSIANLPG
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 bertanggung jawab atas
kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian
LPG.
BABV
Pasal l
Meriteri melakukan pembinaan lan pengawasan terhadap
pelaksanaan kcgiatan penyediaru dan pendistribusian LPG
untuk Kapal Perikanan bagi Nela an Kecil.
BABV
- Penyediaan dan pendis rib sian LPG untuk Kapal
Perikanan bagi N elayan ec 1 se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pa al 10 dilaksanakan dengan
tabu.ng baja LPG 3 Kilog untuk rumah tangga dan
usaha mikro sa mpai tersedianya Tabung
Khusus LFG.
- Penggunaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penggunaan tabung baja LPG 3 Kilogram untuk rumah
tangga dan usaha mikro se bagaimana dimaksud pada
huruf a dapat dilakukan paling lama sampai dengan
tanggal 31 Desember 2018.
