PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUANPENUTUP
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2015
INDONESIA,
ttd.
LJOKO WlDODO
Diunclangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kernaritiman,
