Pasal 2
BAB 1 — KETENTUANUMUM
Sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil ditujukan untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil yang menggunakan mesm
motor tempel dan/ a tau mesin dalam yang beroperasi
harian.
Pasal3
(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil dilaksanakan secara
bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal4
(1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG
untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diawali dengan
pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah
berupa:
mesin kapal;
Konverter Kit serta pemasangannya; dan
Tabung Khusus LPG beserta isinya.
(2) Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
(3) Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara
berdasarkan penugasan dari Menteri.
