PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 5
BAB 2 — PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG
( 1) Paket perdana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat
menggunakan standar atau spesifikasi teknis yang
disetujui oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian.
