PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAANVOLUME KEBUTUHAN TAHUNAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan
anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggung-
jawaban subsidi LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan
peraturan menteri yang menyelanggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
