PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 10
BAB 4 — PENYEDIAANDAN PENDISTRIBUSIANLPG
(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG dilaksanakan oleh
Badan Usaha Milik Negara berdasarkan penugasan dari
Menteri.
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat melakukan pcnunjukan langsung kepada
Badan Usaha untuk melakukan penyediaan dan
pendistribusian LPG.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memenuhi ketentuan:
- mcmiliki dan/ atau menguasai sarana dan fasilitas
pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LPG di
dalam negeri; dan
- jaminan ketersediaan LPG.
