PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAANVOLUME KEBUTUHAN TAHUNAN,
( 1) Dalam rangka pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayan Kecil, Menteri menetapkan:
- perencanaan volume kebutuhan tahunan LPG untuk
Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan;dan
- Harga Patokan, Harga Indeks Pasar, dan Harga Jual
Eceran LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan
Kecil.
(2) Menteri menetapkan Harga Patokan LPG sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) setelah mendapatkan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
