PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi
atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota
untuk daerah kota.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada
Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
peraturan.go.id
2020, No. 309 -3-
- Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian
Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait
dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang
DAK Fisik.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang
selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen
yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau
dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan
pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi
bendahara umum daerah yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 2 (dua) jenis, meliputi:
DAK Fisik Reguler; dan
DAK Fisik Penugasan.
(2) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
Pendidikan;
Kesehatan dan Keluarga Berencana;
Jalan;
Transportasi Laut; dan
Transportasi Perdesaan.
(3) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
Pendidikan Anak Usia Dini;
Sekolah Dasar;
Sekolah Menengah Pertama;
Sanggar Kegiatan Belajar;
Sekolah Menengah Atas;
Sekolah Luar Biasa;
Sekolah Menengah Kejuruan; dan
Perpustakaan Daerah.
peraturan.go.id
2020, No. 309 -4-
(4) DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga
Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b terdiri atas subbidang:
Pelayanan Dasar;
Pelayanan Rujukan;
Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai;
Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; dan
Keluarga Berencana.
(5) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b bertujuan untuk mendukung
pencapaian sasaran major project dan prioritas
tertentu, serta untuk mendukung penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan
ekonomi.
(6) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), meliputi:
Kesehatan dan Keluarga Berencana;
Jalan;
Air Minum;
Sanitasi;
Perumahan dan Permukiman;
Irigasi;
Pertanian;
Kelautan dan Perikanan;
Industri Kecil dan Menengah;
Pariwisata; dan
Lingkungan Hidup.
(7) DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan dan Keluarga
Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
a terdiri atas Subbidang:
Penguatan Intervensi Stunting;
Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan
Bayi; dan
- Keluarga Berencana.
(8) DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k terdiri
atas Subbidang:
peraturan.go.id
2020, No. 309 -5-
Lingkungan Hidup; dan
Kehutanan.
Pasal 3
(1) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dan Bidang
Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b
ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan
Minimal dan mengurangi ketimpangan pelayanan
publik dasar.
(2) DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, Bidang Transportasi
Laut dan Transportasi Perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf d dan
huruf e ditujukan untuk pencapaian Standar
Pelayanan Minimal, mengurangi ketimpangan
pelayanan publik dasar, dan mendukung percepatan
konektivitas.
Pasal 4
(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (6) dikelompokkan ke dalam:
Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting;
Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui
Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan
Sanitasi Layak;
Tematik Ketahanan Pangan; dan
Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi
Berkelanjutan,
yang bersifat lintas bidang.
(2) DAK Fisik Penugasan Tematik Penurunan Kematian
Ibu dan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
Bidang Air Minum;
Bidang Sanitasi; dan
Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang
Lingkungan Hidup.
peraturan.go.id
2020, No. 309 -6-
(3) Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Tematik Kematian
Ibu dan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik
dan Intervensi Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(4) DAK Fisik Tematik Penanggulangan Kemiskinan
melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan
Sanitasi Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
Bidang Perumahan dan Permukiman;
Bidang Air Minum; dan
Bidang Sanitasi.
(5) DAK Fisik Tematik Ketahanan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
Bidang Pertanian;
Bidang Kelautan dan Perikanan;
Bidang Irigasi;
Bidang Jalan; dan
Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang
Kehutanan.
(6) DAK Fisik Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d terdiri atas:
Bidang Pariwisata;
Bidang Industri Kecil dan Menengah
Bidang Jalan; dan
Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang
Lingkungan Hidup.
Pasal 5
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
persiapan teknis;
pelaksanaan;
peraturan.go.id
2020, No. 309 -7-
pelaporan; dan
pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan
standar teknis kegiatan, Kementerian
Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk
operasional.
(4) Dalam hal petunjuk operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengatur mengenai
pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga
paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan
petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan
sejak petunjuk operasional ditetapkan.
Bagian Kesatu
Persiapan Teknis
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis
dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana
kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK
Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
peraturan.go.id
2020, No. 309 -8-
dokumen usulan;
hasil penilaian usulan;
hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah;
dan
- alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui
portal Kementerian Keuangan atau yang
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN.
(2) Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak
dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana
kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan
tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
rincian dan lokasi kegiatan;
target keluaran kegiatan;
rincian pendanaan kegiatan;
metode pelaksanaan kegiatan; dan
kegiatan penunjang.
(4) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga
untuk mendapat persetujuan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling
lambat bulan Desember 2020 setelah berkoordinasi
dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6) Dalam hal kegiatan atas aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan daerah belum memenuhi kriteria
kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan
peraturan.go.id
2020, No. 309 -9-
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda
bintang dan/atau catatan.
(7) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1
(satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan
yang telah disetujui oleh Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(8) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan untuk:
- optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik
berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai
kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
- perubahan status pemenuhan kriteria
persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
dan/atau peraturan menteri/pimpinan lembaga
mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.
(10) Kementerian Negara/Lembaga memberikan
persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat
minggu kedua bulan Maret.
(11) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana
kegiatan seluruh bidang/subbidang DAK Fisik yang
telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target
keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
peraturan.go.id
2020, No. 309 -10-
(3) huruf a dan huruf b untuk selanjutnya
disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret
melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai
dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi
kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan
bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui
oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik memperhatikan
kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan
masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan
transparansi.
(5) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya
atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
(6) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak
5% (lima persen) dari alokasi per jenis per
bidang/subbidang/tematik DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e untuk
mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan
peraturan.go.id
2020, No. 309 -11-
langsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun
berkenaan.
(7) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), meliputi:
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
biaya tender;
jasa pendamping/fasilitator non Aparatur Sipil
Negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara
swakelola;
jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah
Daerah;
- perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk
perencanaan, pengendalian, dan pengawasan;
dan/atau
- kegiatan reviu oleh inspektorat
provinsi/kabupaten/ kota, berupa biaya
koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah
dengan Inspektorat Daerah, namun tidak
termasuk honorarium pereviu.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan 5% (lima
persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
ditetapkan dalam petunjuk operasional yang diatur
dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 8
(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK
Fisik yang terdiri atas laporan:
realisasi penyerapan dana;
capaian keluaran kegiatan;
pelaksanaan teknis kegiatan; dan
capaian hasil jangka pendek.
peraturan.go.id
2020, No. 309 -12-
(2) Realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi
pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun
selanjutnya.
(3) Capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian
DAK Fisik Tahun 2023.
(4) Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh
Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
(6) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun secara
triwulan sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(7) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan paling
lambat bulan Maret tahun 2022 setelah pelaksanaan
melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)
dan ayat (6) disampaikan melalui aplikasi dan
dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian
Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
peraturan.go.id
2020, No. 309 -13-
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Negara/Lembaga, dan gubernur.
Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 9
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek:
teknis kegiatan; dan
keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
- kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
dengan dokumen rencana kegiatan yang telah
disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;
- ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian
keluaran;
- pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil
jangka pendek; dan
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak
lanjut yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
- realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per
bidang/subbidang/tematik;
- ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak
lanjut yang diperlukan.
(4) Pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil
jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
peraturan.go.id
2020, No. 309 -14-
huruf d, paling sedikit dinilai berdasarkan
pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang
diatur dalam lampiran petunjuk teknis dan/atau
petunjuk operasional masing-masing bidang DAK
Fisik.
Pasal 10
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
- pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai
dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan
pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik;
dan
- dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan evaluasi
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
secara berkala dalam setiap tahun anggaran.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memastikan kesesuaian antara realisasi dana,
capaian keluaran dan capaian hasil jangka
pendek kegiatan setiap bidang/subbidang DAK
Fisik;
- memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap
bidang/ subbidang DAK Fisik guna mencapai
target/sasaran capaian keluaran dan capaian
hasil jangka pendek yang ditetapkan;
- memastikan pencapaian dampak dan manfaat
pelaksanaan kegiatan dengan
mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan
kegiatan dengan prioritas daerah yang diatur
dalam dokumen perencanaan daerah jangka
menengah; dan
- memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan
agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan
peraturan.go.id
2020, No. 309 -15-
terpelihara dengan baik oleh masyarakat
dan/atau lembaga pengelola setelah selesai
terbangun.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh perangkat Daerah yang menangani perencanaan
pembangunan Daerah.
Pasal 12
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di
daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga,
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan:
- Menteri/pimpinan lembaga melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan
kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka
pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan
kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik;
- Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana
setiap bidang/subbidang DAK Fisik;
- Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap capaian keluaran, capaian
hasil jangka pendek, serta dampak, dan manfaat
pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang
DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
peraturan.go.id
2020, No. 309 -16-
- Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK
Fisik untuk pelaksanaan APBD.
Pasal 13
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan
dengan memperhatikan:
ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
realisasi penyerapan dana;
capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran
keluaran kegiatan yang direncanakan;
- capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan
kegiatan; dan
- keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
Pasal 14
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam,
kerusuhan, kejadian luar biasa, wabah penyakit
menular, dan/atau terdapat penambahan pagu alokasi
DAK Fisik dalam APBN, dapat dilakukan perubahan
atas:
- rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (5) dan/atau perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (10); dan/atau
- besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai
kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 ayat (6).
(2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan oleh kepala daerah kepada
Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat
persetujuan.
peraturan.go.id
2020, No. 309 -17-
(3) Kementerian Negara/Lembaga memberikan
persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama
10 (sepuluh) hari kerja setelah usulan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan
lengkap.
(4) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan
atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan verifikasi.
(5) Persetujuan/penolakan usulan perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan diterima.
(6) Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi DAK Fisik
dalam APBN dapat dilakukan:
- penyesuaian atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan/atau
perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10); dan/atau
- perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk
mendanai kegiatan penunjang sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 ayat (6).
(7) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga,
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kementerian Dalam Negeri.
(8) Perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk
mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan ayat (6) huruf b ditetapkan
peraturan.go.id
2020, No. 309 -18-
oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan
Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
peraturan.go.id
2020, No. 309 -19-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
peraturan.go.id
2020, No. 309 -20-
peraturan.go.id
2020, No. 309-21-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -22-
peraturan.go.id
2020, No. 309-23-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -24-
peraturan.go.id
2020, No. 309-25-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -26-
peraturan.go.id
2020, No. 309-27-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -28-
peraturan.go.id
2020, No. 309-29-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -30-
peraturan.go.id
2020, No. 309-31-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -32-
peraturan.go.id
2020, No. 309-33-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -34-
peraturan.go.id
2020, No. 309-35-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -36-
peraturan.go.id
2020, No. 309-37-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -38-
peraturan.go.id
2020, No. 309-39-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -40-
peraturan.go.id
2020, No. 309-41-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -42-
peraturan.go.id
2020, No. 309-43-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -44-
peraturan.go.id
2020, No. 309-45-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -46-
peraturan.go.id
2020, No. 309-47-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -48-
peraturan.go.id
2020, No. 309-49-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -50-
peraturan.go.id
2020, No. 309-51-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -52-
peraturan.go.id
2020, No. 309-53-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -54-
peraturan.go.id
2020, No. 309-55-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -56-
peraturan.go.id
2020, No. 309-57-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -58-
peraturan.go.id
2020, No. 309-59-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -60-
peraturan.go.id
2020, No. 309-61-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -62-
peraturan.go.id
2020, No. 309-63-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -64-
peraturan.go.id
2020, No. 309-65-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -66-
peraturan.go.id
2020, No. 309-67-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -68-
peraturan.go.id
2020, No. 309-69-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -70-
peraturan.go.id
2020, No. 309-71-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -72-
peraturan.go.id
2020, No. 309-73-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -74-
peraturan.go.id
2020, No. 309-75-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -76-
peraturan.go.id
2020, No. 309-77-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -78-
peraturan.go.id
2020, No. 309-79-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -80-
peraturan.go.id
2020, No. 309-81-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -82-
peraturan.go.id
2020, No. 309-83-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -84-
peraturan.go.id
2020, No. 309-85-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -86-
peraturan.go.id
2020, No. 309-87-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -88-
peraturan.go.id
2020, No. 309-89-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -90-
peraturan.go.id
2020, No. 309-91-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -92-
peraturan.go.id
2020, No. 309-93-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -94-
peraturan.go.id
2020, No. 309-95-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -96-
peraturan.go.id
2020, No. 309-97-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -98-
peraturan.go.id
2020, No. 309-99-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -100-
peraturan.go.id
2020, No. 309-101-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -102-
peraturan.go.id
2020, No. 309-103-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -104-
peraturan.go.id
2020, No. 309-105-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -106-
peraturan.go.id
2020, No. 309-107-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -108-
peraturan.go.id
2020, No. 309-109-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -110-
peraturan.go.id
2020, No. 309-111-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -112-
peraturan.go.id
2020, No. 309-113-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -114-
peraturan.go.id
2020, No. 309-115-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -116-
peraturan.go.id
2020, No. 309-117-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -118-
peraturan.go.id
2020, No. 309-119-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -120-
peraturan.go.id
2020, No. 309-121-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -122-
peraturan.go.id
2020, No. 309-123-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -124-
peraturan.go.id
2020, No. 309-125-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -126-
peraturan.go.id
2020, No. 309-127-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -128-
peraturan.go.id
2020, No. 309-129-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -130-
peraturan.go.id
2020, No. 309-131-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -132-
peraturan.go.id
2020, No. 309-133-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -134-
peraturan.go.id
2020, No. 309-135-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -136-
peraturan.go.id
2020, No. 309-137-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -138-
peraturan.go.id
2020, No. 309-139-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -140-
peraturan.go.id
2020, No. 309-141-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -142-
peraturan.go.id
2020, No. 309-143-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -144-
peraturan.go.id
2020, No. 309-145-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -146-
peraturan.go.id
2020, No. 309-147-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -148-
peraturan.go.id
2020, No. 309-149-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -150-
peraturan.go.id
2020, No. 309-151-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -152-
peraturan.go.id
2020, No. 309-153-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -154-
peraturan.go.id
2020, No. 309-155-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -156-
peraturan.go.id
2020, No. 309-157-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -158-
peraturan.go.id
2020, No. 309-159-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -160-
peraturan.go.id
2020, No. 309-161-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -162-
peraturan.go.id
2020, No. 309-163-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -164-
peraturan.go.id
2020, No. 309-165-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -166-
peraturan.go.id
2020, No. 309-167-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -168-
peraturan.go.id
2020, No. 309-169-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -170-
peraturan.go.id
2020, No. 309-171-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -172-
peraturan.go.id
2020, No. 309-173-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -174-
peraturan.go.id
2020, No. 309-175-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -176-
peraturan.go.id
2020, No. 309-177-
peraturan.go.id
2020, No. 309 -178-
peraturan.go.id
2020, No. 309-179-
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021,
perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6570);
