PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 10
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
- pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai
dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan
pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik;
dan
- dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
