Pasal 9
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek:
teknis kegiatan; dan
keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
- kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
dengan dokumen rencana kegiatan yang telah
disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;
- ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian
keluaran;
- pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil
jangka pendek; dan
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak
lanjut yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
- realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per
bidang/subbidang/tematik;
- ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak
lanjut yang diperlukan.
(4) Pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil
jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
peraturan.go.id
2020, No. 309 -14-
huruf d, paling sedikit dinilai berdasarkan
pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang
diatur dalam lampiran petunjuk teknis dan/atau
petunjuk operasional masing-masing bidang DAK
Fisik.
