Pasal 8
(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK
Fisik yang terdiri atas laporan:
realisasi penyerapan dana;
capaian keluaran kegiatan;
pelaksanaan teknis kegiatan; dan
capaian hasil jangka pendek.
peraturan.go.id
2020, No. 309 -12-
(2) Realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi
pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun
selanjutnya.
(3) Capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian
DAK Fisik Tahun 2023.
(4) Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh
Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
(6) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun secara
triwulan sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(7) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan paling
lambat bulan Maret tahun 2022 setelah pelaksanaan
melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)
dan ayat (6) disampaikan melalui aplikasi dan
dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian
Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
peraturan.go.id
2020, No. 309 -13-
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Negara/Lembaga, dan gubernur.
Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi
