Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai
dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi
kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan
bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui
oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik memperhatikan
kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan
masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan
transparansi.
(5) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya
atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
(6) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak
5% (lima persen) dari alokasi per jenis per
bidang/subbidang/tematik DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e untuk
mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan
peraturan.go.id
2020, No. 309 -11-
langsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun
berkenaan.
(7) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), meliputi:
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
biaya tender;
jasa pendamping/fasilitator non Aparatur Sipil
Negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara
swakelola;
jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah
Daerah;
- perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk
perencanaan, pengendalian, dan pengawasan;
dan/atau
- kegiatan reviu oleh inspektorat
provinsi/kabupaten/ kota, berupa biaya
koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah
dengan Inspektorat Daerah, namun tidak
termasuk honorarium pereviu.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan 5% (lima
persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
ditetapkan dalam petunjuk operasional yang diatur
dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
Bagian Ketiga
Pelaporan
