Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan evaluasi
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
secara berkala dalam setiap tahun anggaran.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memastikan kesesuaian antara realisasi dana,
capaian keluaran dan capaian hasil jangka
pendek kegiatan setiap bidang/subbidang DAK
Fisik;
- memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap
bidang/ subbidang DAK Fisik guna mencapai
target/sasaran capaian keluaran dan capaian
hasil jangka pendek yang ditetapkan;
- memastikan pencapaian dampak dan manfaat
pelaksanaan kegiatan dengan
mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan
kegiatan dengan prioritas daerah yang diatur
dalam dokumen perencanaan daerah jangka
menengah; dan
- memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan
agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan
peraturan.go.id
2020, No. 309 -15-
terpelihara dengan baik oleh masyarakat
dan/atau lembaga pengelola setelah selesai
terbangun.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh perangkat Daerah yang menangani perencanaan
pembangunan Daerah.
