Pasal 12
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di
daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga,
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan:
- Menteri/pimpinan lembaga melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan
kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka
pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan
kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik;
- Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana
setiap bidang/subbidang DAK Fisik;
- Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap capaian keluaran, capaian
hasil jangka pendek, serta dampak, dan manfaat
pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang
DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
peraturan.go.id
2020, No. 309 -16-
- Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK
Fisik untuk pelaksanaan APBD.
