Pasal 14
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam,
kerusuhan, kejadian luar biasa, wabah penyakit
menular, dan/atau terdapat penambahan pagu alokasi
DAK Fisik dalam APBN, dapat dilakukan perubahan
atas:
- rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (5) dan/atau perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (10); dan/atau
- besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai
kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 ayat (6).
(2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan oleh kepala daerah kepada
Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat
persetujuan.
peraturan.go.id
2020, No. 309 -17-
(3) Kementerian Negara/Lembaga memberikan
persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama
10 (sepuluh) hari kerja setelah usulan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan
lengkap.
(4) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan
atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan verifikasi.
(5) Persetujuan/penolakan usulan perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan diterima.
(6) Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi DAK Fisik
dalam APBN dapat dilakukan:
- penyesuaian atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan/atau
perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10); dan/atau
- perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk
mendanai kegiatan penunjang sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 ayat (6).
(7) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga,
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kementerian Dalam Negeri.
(8) Perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk
mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan ayat (6) huruf b ditetapkan
peraturan.go.id
2020, No. 309 -18-
oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan
Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
Kementerian Dalam Negeri.
