PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 3
(1) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dan Bidang
Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b
ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan
Minimal dan mengurangi ketimpangan pelayanan
publik dasar.
(2) DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, Bidang Transportasi
Laut dan Transportasi Perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf d dan
huruf e ditujukan untuk pencapaian Standar
Pelayanan Minimal, mengurangi ketimpangan
pelayanan publik dasar, dan mendukung percepatan
konektivitas.
