Pasal 4
(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (6) dikelompokkan ke dalam:
Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting;
Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui
Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan
Sanitasi Layak;
Tematik Ketahanan Pangan; dan
Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi
Berkelanjutan,
yang bersifat lintas bidang.
(2) DAK Fisik Penugasan Tematik Penurunan Kematian
Ibu dan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
Bidang Air Minum;
Bidang Sanitasi; dan
Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang
Lingkungan Hidup.
peraturan.go.id
2020, No. 309 -6-
(3) Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Tematik Kematian
Ibu dan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik
dan Intervensi Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(4) DAK Fisik Tematik Penanggulangan Kemiskinan
melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan
Sanitasi Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
Bidang Perumahan dan Permukiman;
Bidang Air Minum; dan
Bidang Sanitasi.
(5) DAK Fisik Tematik Ketahanan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
Bidang Pertanian;
Bidang Kelautan dan Perikanan;
Bidang Irigasi;
Bidang Jalan; dan
Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang
Kehutanan.
(6) DAK Fisik Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d terdiri atas:
Bidang Pariwisata;
Bidang Industri Kecil dan Menengah
Bidang Jalan; dan
Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang
Lingkungan Hidup.
