Pasal 5
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
persiapan teknis;
pelaksanaan;
peraturan.go.id
2020, No. 309 -7-
pelaporan; dan
pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan
standar teknis kegiatan, Kementerian
Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk
operasional.
(4) Dalam hal petunjuk operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengatur mengenai
pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga
paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan
petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan
sejak petunjuk operasional ditetapkan.
Bagian Kesatu
Persiapan Teknis
