Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 2 (dua) jenis, meliputi:
DAK Fisik Reguler; dan
DAK Fisik Penugasan.
(2) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
Pendidikan;
Kesehatan dan Keluarga Berencana;
Jalan;
Transportasi Laut; dan
Transportasi Perdesaan.
(3) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
Pendidikan Anak Usia Dini;
Sekolah Dasar;
Sekolah Menengah Pertama;
Sanggar Kegiatan Belajar;
Sekolah Menengah Atas;
Sekolah Luar Biasa;
Sekolah Menengah Kejuruan; dan
Perpustakaan Daerah.
peraturan.go.id
2020, No. 309 -4-
(4) DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga
Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b terdiri atas subbidang:
Pelayanan Dasar;
Pelayanan Rujukan;
Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai;
Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; dan
Keluarga Berencana.
(5) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b bertujuan untuk mendukung
pencapaian sasaran major project dan prioritas
tertentu, serta untuk mendukung penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan
ekonomi.
(6) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), meliputi:
Kesehatan dan Keluarga Berencana;
Jalan;
Air Minum;
Sanitasi;
Perumahan dan Permukiman;
Irigasi;
Pertanian;
Kelautan dan Perikanan;
Industri Kecil dan Menengah;
Pariwisata; dan
Lingkungan Hidup.
(7) DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan dan Keluarga
Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
a terdiri atas Subbidang:
Penguatan Intervensi Stunting;
Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan
Bayi; dan
- Keluarga Berencana.
(8) DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k terdiri
atas Subbidang:
peraturan.go.id
2020, No. 309 -5-
Lingkungan Hidup; dan
Kehutanan.
