TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, selain
diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
www.peraturan.go.id
2017, No.256 -4-
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
www.peraturan.go.id
2017, No.256
Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar
150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan
Januari 2017.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
www.peraturan.go.id
2017, No.256 -6-
dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan
anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
www.peraturan.go.id
2017, No.256
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 229) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 109 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 229) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.256 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2017, No.256
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2017
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN
KOORDINATOR
BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN
KEBUDAYAAN
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN
KEBUDAYAAN
TUNJANGAN KINERJANo KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 2 3
17 Rp. 29.085.000,00
16 Rp. 20.695.000,00
15 Rp. 14.721.000,00
14 Rp. 11.670.000,00
13 Rp. 8.562.000,00
12 Rp. 7.271.000,00
11 Rp. 5.183.000,00
10 Rp. 4.551.000,00
9 Rp. 3.781.000,00
8 Rp. 3.319.000,00
7 Rp. 2.928.000,00
6 Rp. 2.702.000,00
5 Rp. 2.493.000,00
4 Rp. 2.350.000,00
3 Rp. 2.216.000,00
2 Rp. 2.089.000,00
1 Rp. 1.968.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu
menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2017, No.256 -2-
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
www.peraturan.go.id
2017, No.256
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 10);
