Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
www.peraturan.go.id
2017, No.256
Manusia dan Kebudayaan.
