PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
