PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
www.peraturan.go.id
2017, No.256
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 229) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
