PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 109 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 229) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
