PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
