PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar
150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan
Januari 2017.
