PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) terdiri dari trase jalur Jakarta-PadalarangBandung.*)
(2) Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), konsorsium
badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3), dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah
bisnis yang baik.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pembentukan
perusahaan patungan. DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya
Disusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
(3) Segala perizinan sehubungan dengan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat
yang diberikan kepada konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3), berlaku
sepenuhnya dan/atau dapat dialihkan kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3A*)
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
- menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun)
proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
- perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ; dan/atau
- penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);
- menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun)
proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung ), yang meliputi:
- rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 4
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
bersumber dari:
- penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);
- pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan I atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa :
- penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau
- penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
(4) Penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk:
- pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada pernsahaan patungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
- memenuhi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(5) Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b:
- pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam
Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- berdasarkan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun);
- Komite membahas rekomendasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dapat menunjuk konsultan independen untuk rnelakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun);
- Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouerntn) yang disetujui dan menentukan langkah scrta dukungan Pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouemtn); dan
Pasal 5
(1) Perusahaan yang melakukan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
atau Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sepanjang menggunakan Mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai Mesin, dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atas impor Barang dan Bahan untuk keperluan produksi/keperluan
tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.*)
(2) Penggunaan dan komposisi Mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 5A*)
(1) Terhadap Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) tetapi belum merealisasikan seluruh importasi Barang dan Bahan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikarenakan adanya ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor berdasarkan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan persetujuan perpanjangan, dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan.
(2) Perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan untuk 1 (satu) kali.
(3) Pemberian perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dengan memperhitungkan jumlah Barang dan Bahan guna kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun dan memperhatikan penetapan alokasi kuota yang diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Pasal 5B**)
(1) Perusahaan yang rnelakukan pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa,
dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(2) Perusahaan yang melakukan pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa,
dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(3) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pe1nbebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk.
(4) Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan ID0-Sa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
Pasal 6
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, berlaku juga untuk industri perakitan kendaraan bermotor termasuk industri komponen kendaraan bermotor.*)
Pasal 7*)
(1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau Barang
dan Bahan untuk Pembangunan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan :
- Akta pendirian Perusahaan;
- Surat Persetujuan Penanaman Modal;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
- Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
- Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan
- Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa.
(3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
- Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang komposisi Mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan Mesin produksi buatan
dalam negeri;
- Daftar Barang dan Bahan meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan
- Pemberitahuan pabean impor Mesin atau faktur pembelian Mesin dalam negeri atas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8*)
(1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau Barang
dan Bahan untuk Pengembangan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
- Akta pendirian Perusahaan;
- Surat Persetujuan Penanaman Modal;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan;
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
- Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); dan
- Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa.
(3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
- Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang komposisi Mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan Mesin produksi buatan dalam negeri;
- Daftar Barang dan Bahan meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan
- Pemberitahuan pabean impor Mesin atau faktur pembelian Mesin dalam negeri atas Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 9
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. (1a) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.*)
(2) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama
Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampirannya berupa daftar yang paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, dan perkiraan harga dari Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan.*)
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama
Menteri membuat surat penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4) Salinan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) antara lain ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.) (4a) Salinan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dikirimkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak keputusan pembebasan bea masuk diterbitkan.)
(5) Dihapus.*)
Pasal 9A*)
Penerbitan keputusan pembebasan bea masuk oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal.
Pasal 10
Perubahan atas keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2), hanya dapat dilakukan apabila :
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
- mesin, barang dan bahan belum diimpor; dan
- masih dalam jangka waktu pembebasan.
Pasal 11
Terhadap impor mesin, barang dan bahan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, berlaku ketentuan larangan dan pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan
Pasal 12
(1) Jumlah dan/atau jenis mesin, barang dan bahan yang diimpor harus sesuai dengan jumlah
atau jenis mesin, barang dan bahan yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Dalam hal terjadi selisih lebih jumlah dan/atau perbedaan jenis mesin, barang dan bahan
antara jumlah keseluruhan importasi dengan keputusan pembebasan bea masuk, terhadap selisih lebih dan/atau perbedaan jenis, Perusahaan wajib membayar bea masuk.
Pasal 13*)
(1) Perusahaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk harus menyampaikan laporan
realisasi impor kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah realisasi impor.
(2) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan mengenai penyampaian laporan realisasi
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 14*)
(1) Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dapat dilakukan
Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal:
- terjadi Keadaan Darurat (force majeure);
- Mesin diekspor kembali; atau
- Mesin dilakukan Pemindahtanganan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk Pembangunan atau Pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal.
(3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
(4) Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam
jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang.
(5) Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dalam hal:
- Pemindahtanganan Mesin dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; atau
- Pemindahtanganan Mesin dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib membayar:
- bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; dan
- sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(7) Ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dari kewajiban membayar bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku terhadap Mesin dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) namun Mesin tersebut masih mempunyai nilai ekonomis.
(8) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan harga
penyerahan dengan tarif:
- jika tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan tarif 5% (lima persen); atau
- jika tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen) dikenakan tarif sesuai jenis barang.
Pasal 14A*)
(1) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak dapat
dipindahtangankan kecuali dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure).
(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diekspor
kembali atau dimusnahkan.
(3) Pemindahtanganan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(4) Pemindahtanganan Barang dan Bahan dan pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang atas impor Barang dan Bahan.
(5) Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) atau pemusnahan, namun Barang dan Bahan yang mengalami kondisi Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan tersebut masih mempunyai nilai ekonomis.
(6) Pembayaran bea masuk untuk Barang dan Bahan dalam keadaan rusak dalam hal terjadi
Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan harga penyerahan dengan tarif sebagai berikut:
- jika tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan tarif 5% (lima persen); atau
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
- jika tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen) dikenakan tarif sesuai jenis barang.
(7) Dalam hal Perusahaan menyalahgunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 14B*)
(1) Pengawasan Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan
bea masuk meliputi:
- pengawasan pada saat proses penerbitan keputusan fasilitas pembebasan bea masuk;
- pengawasan pada saat importasi Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk; dan
- pengawasan pada saat penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menghilangkan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan fasilitas pembebasan bea masuk melalui audit berdasarkan manajemen resiko.
(4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat
membuat tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik secara sendiri- sendiri atau bersama-sama.
Pasal 14C*)
Ketentuan mengenai tata cara Pemindahtanganan Mesin dan/atau Barang dan Bahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 15
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan laporan secara tertulis
yaitu:*)
- laporan mengenai persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk; dan
- laporan mengenai realisasi impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan, kepada Menteri melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Fasilitas Kepabeanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan, yaitu
untuk semester pertama pada bulan Juli tahun berjalan dan untuk semester kedua pada bulan Januari tahun berikutnya.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan daftar pemberian
pembebasan bea masuk dalam periode semester yang bersangkutan yang paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :*)
- Nomor dan tanggal Persetujuan Penanaman Modal atau Persetujuan Perluasan;
- Nama Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Jenis sektor industri;
- Nilai Penanaman Modal;
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk;
- Uraian umum jenis Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang akan di impor; dan
- Perkiraan jumlah nilai pabean rencana impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan. (3a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, dan harga dari Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan.*)
(4) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).*)
Pasal 16
Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas pembebasan bea masuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Perusahaan yang telah mendapat fasilitas keringanan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005, dan atas mesin, barang dan bahan yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk tersebut belum direalisasikan impornya, dapat menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan mengajukan permohonan baru kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 17A*)
Pemindahtanganan atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.05/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan PMA/PMDN atau Non PMA/PMDN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005; dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.011/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri Keuangan iru mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang Mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11
Peraturan Kementerian Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
CATATAN
A. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 76 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 176 Tahun 2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Pasal II
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Perusahaan yang jangka waktu importasi Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah habis masa berlakunya dan Perusahaan telah menyampaikan permohonan perpanjangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan, setelah diterbitkan keputusan persetujuan perpanjangan.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
B. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 188 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 176 Tahun 2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 76 Tahun 2012) Tanggal Berlaku : 21 Mei 2012 *) Perubahan Kedua (PMK Nomor 188 Tahun 2015) Tanggal Berlaku : 30 September 2015
DIsusun pada tanggal 4 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12
