Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29TAHUN2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR IO7 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PEI{YELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor lO7 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung; Mengingat 1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2 3. Peraturan . . . SK No 075837A
3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2221 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nonor 2321; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR LO7 TAHUN 2OI5 TENTANG PERCEPATAN PEI{YELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jalarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2221 sebagatmana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 2321, diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite. (21 Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Menetapkan a.Ketua... SK No 075836 A
n EUK INDONESIA
a. Ketua Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; b. Walil Ketua : Menteri Koordinator Bidang c. Anggota Menteri Luar Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 6. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; dan 7. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk: a. menyepakati dan/ atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost ouerntn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
- perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21; dan/atau
- penyesuaian . . . 1 2 3 4 SK No284932A
PRESIDEN BLIK INDONESIA
2 2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21; b. menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya /cost ouerrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
- rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Pasal II Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 075834A Agar
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang memerintahkan penempatannya Indonesia. Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta padatanggal 12Mei2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 54 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESI.A Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd SK No 075832 A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor lO7 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung;
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2 3. Peraturan . . . SK No 075837A
3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2221 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nonor 2321;
